KUTOARJO - Penelitian kemasyarakatan (litmas) wajib dilakukan terhadap setiap Anak Binaan. Litmas merupakan pengumpulan data dan informasi yang didalamnya mencakup hasil profiling dan asesmen yang dilakukan oleh asesor.
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Kutoarjo berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Magelang untuk melaksanakan program litmas pembinaan awal yang dibutuhkan Anak Binaan selama menjalani masa pembinaan di LPKA Klas I Kutoarjo, Kamis (05/01/2023).
Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Teguh Suroso melalui Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Taufik Nugroho, Kamis (5/1/2023) mengatakan hasil litmas nantinya adalah rekomendasi pembinaan atau perlakuan untuk Anak selama di LPKA Kutoarjo yang kemudian disampaikan kepada kepala LPKA. Hasil Litmas juga disampaikan kepada Pengasuh (Wali Pemasyarakatan) untuk dipelajari dalam rangka persiapan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Lebih lanjut dijelaskan Taufik, hasil dari Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) ini dibuat oleh Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (PK)/ Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Magelang dalam bentuk laporan dan menjadi salah satu syarat administrarif untuk menilai dan menentukan layanan yang tepat dalam rangka pelaksanaan tahapan pembinaan bagi Anak Binaan di LPKA Klas I Kutoarjo mulai dari tahap pembinaan awal, pembinaan lanjutan hingga pembinaan akhir.
Kepala Sub Seksi Penilaian dan Pengklasifikasian, Warjito menambahkan dalam Litmas Pembinaan awal juga dilakukan assesmen untuk menentukan pembinaan yang sesuai dengan karakter Anak Binaan dan diharapkan rekomendasi Litmas dapat membantu pihak LPKA Klas I Kutoarjo memetakan Pembinaan bagi Anak Binaan.(TW)
Copyright © 2022 Jurnalis Nasional Indonesia All Rights Reserved.