KUTOARJO - Sebagai satu-satunya Unit Pelaksana Teknis bidang Pemasyarakatan yang menangani Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di propinsi Jawa Tengah di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Tengah, LPKA Klas 1 Kutoarjo terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat salah satunya layanan penelitian bagi mahassiswa.
Kamis, (27/4/2023) 2 mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Hukum dan Ilmu Politik Universitas Negeri Yogyakarta, Ria Junita Wulandari dan dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Sains Al-Qur'an (Unsiq), Devi Septiana melakukan wawancara peneltian terhadap petugas pembinaan di LPKA Kutoarjo.
Mahasiswa disambut baik dan diberikan layanan prima terkait data-data yang diperlukan. Devi Septiana mengambil judul Tinjauan Kriminologi terhadap Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Kasus di LPKA Kutoarjo) dengan surat izin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah nomor W13.UM.01.01-383 tentang Izin Penelitian tanggal 16 Maret 2023. Sedangkan Ria Junita Wulandari mengambil judul penelitian Pola dan Mekanisme Pembinaan Narapidana Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas 1 Kutoarjo dengan surat izin resmi dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah nomor W13.UM.01.01-628 tentang izin Pra Survey tanggal 18 April 2023.
Wawancara dilakukan terhadap 3 petugas yakni Kepala Seksi Pembinaan, Rini Astuti, kepala Sub Seksi Bimkemaspa Dedy Winarto dan Kepala Sub Seksi Diklatket Tanti Widiyanah.
Kepala LPKA Kutoarjo, Teguh Suroso menyebutkan kita terbuka dan siap berkolaborasi untuk pembinaan Anak dengan instansi manapun termasuk perguruan tinggi. Penelitian tentunya akan memberikan masukan positif bagi kemajuan institusi, sehingga kami pun terbuka bagi para mahasiswa usai ada surat izin resmi untuk melakukan penelitian dari Kanwil Kemenkumham Jateng.(DW)
Copyright © 2022 Jurnalis Nasional Indonesia All Rights Reserved.