KUTOARJO - Pembebasan Bersyarat merupakan salah satu hak Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo. PB berlaku untuk Anak Binaan dengan masa pidana diatas 1 tahun dan ketentuannya telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022 serta Permenkumham nomor 7 tahun 2022.
Selasa, (20/12/2022) Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Muda dari Bapas Magelang, M. Yunus melakukan proses litmas terhadap Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan dan akan memasuki proses pentahapan masa pembinaan lanjutan.
"Proses litmas untuk menggali perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa pembinaan, keaktifan dalam program kegiatan, faktor kriminogenik, dan resiko residivis, "ungkap pria kelahiran 1965 ini.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan Rini Astuti menyebutkan litmas kali ini nantinya limpah ke Bapas Pati karena domisi Anak Binaan dan penjamin berasal dari Kabupaten Blora. Hal tersebut biasa dilakukan mengingat LPKA Klas I Kutoarjo merupakan salah satu UPT dilingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan satu-satunya yang menangani Anak Berhadapan Hukum (ABH) dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa tengah.
"PK Bapas Pati nantinya melanjutkan litmas ke keluarga Anak Binaan hingga ke kepala desa/kelurahan termasuk keluarga korban, " imbuh Rini.
Hal senada diungkapkan Kepala Sub Seksi Bimkemaspa, Dedy Winarto yang menjelaskan bahwa Anak Binaan yang benar-benar beritikad baik mau berubah dengan dasar penilaian secara rutin dan berkesinambungan baik dari para wali pemasyarakatan, regu pengawasan, pengampu kegiatan maupun konselor, tidak pernah melanggar aturan tata tertib dan disiplin, maka Anak Binaan tersebut memiliki hak untuk bisa diusulkan program reintegrasi sosial sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.(DW)
Copyright © 2022 Jurnalis Nasional Indonesia All Rights Reserved.