KUTOARJO - Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo menjalani masa pembinaan dengan rangkaian program kegiatan yang telah disusun secara sistematis setiap hari. Program pembinaan tersebut meliputi pendidikan, pembinaan kepribadian, latihan keterampilan, kerohanian dan lain sebagainya. Kegiatan-kegiatan tersebut wajib diikuti oleh seluruh Anak Bianaan.
Selain kewajiban, Anak Binaan memiliki sejumlah hak diantaranya pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan asimilasi bagi yang telah memenuhi persyaratan. Hal tersebut tercantum dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Rabu, (11/1/2023) LPKA Klas I Kutoarjo menyelenggarakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) perdana pada awal tahun 2023 ini. Sidang TPP diselenggarakan secara hybrid yakni secara langsung di ruang rapat lantai 2 LPKA Kutoarjo dan virtual diikuti oleh 6 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari 4 Bapas meliputi Bapas Nusakambangan, Bapas Purwokerto, Bapas Pekalongan dan Bapas Pati.
"Ada 6 Anak yang diusulkan hak integrasinya, 3 usulan PB, 2 usulan CB, dan 1 Anak usulan Asimilasi di rumah. Selain itu, usulan penempatatan klasifikasi Anak Binaan baru usai menjalani masa AOB (Admisi, Orientasi dan Observasi) 3 Anak serta penempatan kegiatan 5 Anak, " jelas Kepala seksi Pembinaan sekaligus ketua Sidang TPP, Rini Astuti.
Masing-masing PK Bapas menyampaikan paparan hasil litmas home visit yang telah dilakukan secara virtual. Link zoom difasilitasi oleh Sahabat Kapas yang telah bekerjasama dengan baik baik dalam pendampingan Anak Binaan hingga pelaksanaan Sidang TPP online.(DW)
Copyright © 2022 Jurnalis Nasional Indonesia All Rights Reserved.