KUTOARJO - Lagi, salah satu Anak Binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo tampak bersuka cita karena menerima Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB) dan dijemput keluarganya dari Kabupaten Cilacap, Senin (19/12/2022).
Surat Keputusan tentang Pembebasan Bersyarat (PB) ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Anak Binaan sebelum kembali kerumah bersama orang tua, terlebih dahulu dihadapkan secara virtual ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Magelang untuk mendapat bimbingan dan pengawasan sebagai klien Bapas.
Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Teguh Suroso, mengatakan dasar pelaksanaan hak Pembebasan Bersyarat bagi Anak Binaan yakni Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 7 tahun 2022 tentang Peraturan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Ditambahkannya, berharap kepada Anak Binaan yang telah mendapatkan SK PB hendaknya dapat bersikap dan berperilaku yang baik dikeluarga dan masyarakat sekitar, mematuhi norma-norma yang ada, aktif dan berpartisipasi dalam kegiatan positif.
"Selamat menjalankan PB dan bisa kumpul bersama lagi dengan keluarga, jalankan amanah PB dengan baik dan sebagai informasi layanan yang kami berikan gratis tanpa adanya pungutan apapun, " pesan Teguh.(DW)
Copyright © 2022 Jurnalis Nasional Indonesia All Rights Reserved.