KUTOARJO - Dua Anak Binaan dari LPKA Klas I Kutoarjo kembali menerima Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, Jum'at (23/12/2022).
Kedua Anak Binaan telah memenuhi syarat baik administrarif maupun substantif, selain itu telah melewati proses sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) yang dan mufakat menyetujui proses usulan hak PB tersebut.
Kepala LPKA Kutoarjo, Teguh Suroso dalam keterangannya mengatakan sejak januari 2022 hingga hari ini, Anak Binaan yang menjalani PB sebanyak 34 Anak, Cuti Bersyarat (CB) 15 Anak dan Asimilasi di rumah 40 Anak.
"Anak Binaan yang telah berubah sikap perilakunya kearah lebih baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, taat aturan disiplin lebih mudah untuk mendapatkan hak-haknya, " jelas Teguh.
Hak integrasi PB dan CB merupakan program pembinaan lanjutan bagi Anak Binaan. Serangkaian penilaian baik melalui instrumen pengasuh, konselor, litmas PK Bapas, tim TPP, orang tua Anak, bahkan psikolog turut dilibatkan dalam proses usulan tersebut.
Anak Binaan dijemput keluarganya dari Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Jepara.Selanjutnya, selama menjalani PB kedua Anak dalam pengawasan dam pembimbingan Bapas Surakarta dan Bapas Pati.(DW)
Copyright © 2022 Jurnalis Nasional Indonesia All Rights Reserved.